bahwa berdasarkan atas ketetapan dalam pasal 2 ajat kesatu ”Undang-undang Mahkamah Agung Indonesia”, tahun 1950 No. 30, Mahkamah Agung Indonesia harus terdiri, antara lain, atas sekurang-kurangnja empat orang anggauta (Hakim Agung), sedang pada waktu ini kami belum mengangkat empat orang anggauta jang sekurang-kurangnja diperlukan menurut ketetapan dalam pasal 2 ajat kesatu itu; Menimbang pula : bahwa dari daftar pertjalonan kedua, jang menurut ketetapan dalam pasal 6 ajat kesatu “Undang-undang Mahkamah Agung Indonesia”, tahun 1950 No. 30, telah disusun oleh Dewan Perwakilan Rakjat, Soetan Kali Malikoe Adill – sekarang ini Ketua Pengadilan Tinggi di Djakarta – harus dianggap sebagai tjalon Hakim Agung Mahkamah Agung Indonesia jang sepatutnja kami dapat mengangkat; Menimbang : bahwa Soetan Kali Malikoe Adill menurut keputusan kami tanggal 26 Djuli 1950 No. 214 telah kami beri dispensasi untuk mendjadi Hakim Mahkamah Agung; Mengingat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.