bahwa berdasarkan atas ketetapan dalam pasal 2 ajat ke-1 ”Undang-undang Mahkamah Agung Indonesia”, tahun 1950 No. 30, Mahkamah Agung Indonesia harus terdiri, antara lain, atas sekurang-kurangnja empat orang anggauta (Hakim Agung), sedang pada waktu ini kami belum mengangkat empat orang anggauta jang sekurang-kurangnja diperlukan menurut ketetapan dalam pasal 2 ajat kesatu itu; Menimbang pula : bahwa dari daftar pertjalonan pertama, jang menurut ketetapan dalam pasal 6 ajat kesatu “Undang-undang Mahkamah Agung Indonesia”, tahun 1950 No. 30, telah disusun oleh Dewan Perwakilan Rakjat, Raden Soeprapto – sekarang ini Hakim merangkap Wakil Ketua Pengadilan Tinggi di Jogjakarta – harus dianggap sebagai tjalon Hakim Agung Mahkamah Agung Indonesia jang sepatutnja kami dapat mengangkat; Menimbang : bahwa Raden Soeprapto menurut keputusan kami tanggal 26 Djuli 1950 No. 214 telah kami beri dispensasi untuk mendjadi Hakim Mahkamah Agung Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.