a) Surat keputusan rahasia No.D.P.R. 98/4 jang ditetapkan dalam rapat pleno tertutup Dewan Perwakilan Rakjat Republik Indonesia Serikat pada hari Kemis tanggal 22 Juni 1950 di Djakarta; b) Surat sangat-rahasia Ketua Dewan Perwakilan Rakjat tanggal 24 Djuni 1950 No. D.P.R. 20/Rhs; c) Surat rahasia Menteri Kehakiman Republik Indonesia Serikat tertanggal 11 Djuni 1950 No. R/401 dengan lampirannja turunan surat Ketua Mahkamah Agung Indonesia kepada Menteri Kehakiman Republik Indonesia Serikat tertanggal 1 Djuli 1950 No. 11/26 Rah.;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.