a. bahwa oleh karena Prof. Ir. Sutedjo mulai tanggal 1 Agustus 1953 meletakkan djabatannja sebagai Kepala Djawatan Pengairan dan Kementerian Pekerdjaan Umum dan Tenaga di Bandung, perlu dibebaskan dari keanggautaan “Panitya Menambah Hasil Bumi”; b. bahwa untuk melantjarkan pekerdjaan Panitya Menambah Hasil Bumi tersebut, perlu mengangkat seorang anggauta baru sebagai Wakil dari Kementerian Pekerdjaan Umum dan Tenaga untuk menggantikan anggauta Prof. Ir. Sutedjo;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.