tidak keberatan atas pemberhentian tersebut. M E M U T U S K A N : Terhitung mulai tanggal 30 April 1950 memberhentikan dengan hormat atas permohonan sendiri, dari djabatannja dan mengeluarkan dari dinas Tentara : Letnan Kolonel SOETIDJO HARDJOSOEKATMO Dokter Tentara di D.K.T.A.D., dengan utjapan terima kasih atas djasa-djasanja selama menunaikan tugasnja sebagai anggauta Angkatan Perang. Dengan tjatatan bahwa, bilaman dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dibetulkan seperlunja. TURUNAN surat keputusan ini disampaikan untuk mendjadikan periksa kepada: 1. Kepala Staf Angkatan Perang, 2. Kepala Staf Angkatan Darat, 3. Komandan C.P.M. Pusat, 4. K.D.K.T.A.D., 5. Kepala Staf “A” A.D., 6. Kepala Staf “U” A.D., 7. Kepala Staf “PU” A.D., 8. Kepala Djawatan Administrasi Militer A.A.A.D., 9. Kepala Dinas Gadji/Pensiun S.A.A.D., 10.Kepala Dinas Sosial dan Kesedjahteraan Tentara S.A.A.D., PETIKAN kepada jang berkepentingan untuk diketahui dan diindahkannja. Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 11 Djuli 1950 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT, SOEKARNO, MENTERI PERTAHANAN, HAMENGKU BUWONO IX.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.