bahwa perlu mengadakan perubahan mengenai bentuk dan tjorak tjap dalam 5 Ketentuan Penjelenggaraan “Zegelverordening 1921” (Staatsblad 1921 No. 621) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terachir dengan Keputusan Presiden No. 55 tahun 1953 (Berita Negara No. 28/1953); Menimbang : bahwa batas waktu jang telah ditetapkan oleh pasal II Keputusan Presiden No. 55 tahun 1953 perlu diperpandjang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.