bahwa perlu membentuk suatu Panitia untuk menjelesaikan segala hal ichwal bersangkutan dengan penangkapan-penangkapan militer dan politik; M E M U T U S K A N : Menetapkan : Pertama : Membentuk sebuah “Panitia Penjelesaian Tangkapan Militer dan Politik” dengan tugas kewadjiban menjelesaikan segala sesuatu jang bersangkutan dengan penangkapan-penangkapan militer dan politik. Kedua : Mengangkat : 1. K.H.A. Wahid Hasjim, Menteri Agama Republik Indonesia Serikat, sebagai Ketua. 2. Kapten Warsito, Wakil Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Serikat, sebagai Anggauta. 3. Soenarjo, Wakil Kementerian Kehakiman Republik Indonesia Serikat, sebagai Anggauta. 4. Suparto, Wakil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Serikat, sebagai Anggauta. 5. Mr. Susanto Tirtoprodjo, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Serikat, sebagai Anggauta, dengan tjatatan, bilamana berhalangan, boleh menundjuk wakilnja. 6. R.A.I. Suriadilaga, sebagai Sekretaris I 7. A. Harjono, sebagai sekretaris II Ketiga : Segala pengeluaran uang jang dilakukan untuk keperluan ini dibebankan pada Kabinet Perdana Menteri. SALINAN Keputusan ini disampaikan untuk diketahui kepada : 1. Kementerian Agama R.I.S. 2. Kementerian Pertanahan R.I.S. 3. Kementerian Kehakiman R.I.S. 4. Kementerian Dalam Negeri R.I.S. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - 5. Kementerian Dalam Negeri R.I. 6. Kabinet Perdana Menteri dan PETIKAN kepada jang berkepentingan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinja. Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 10 Djuli 1950 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT, SOEKARNO, PERDANA MENTERI, MOHAMMAD HATTA.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.