SALINAN PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2023 TENTANG PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa Kongres XII lregiun Veteran Republik Indonesia yang diselenggarakan pada tanggal 11 sampai dengan 13 Oktober 2022 telah menghasilkan Keputusan Nomor SKEP-08/MBLV/XI I lO / 2022 tentang Usulan Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga kgrun Veteran Republik Indonesia Periode Tahun 2022-2027; b. bahwa berdasarkan hasil Kongres sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Dewan Pimpinan Pusat legiun Veteran Republik Indonesia Masa Bakti 2022- 2027 memandang perlu untuk menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2Ot8 tentang Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia; c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 20 12 tentang Veteran Republik Indonesia, pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia diusulkan oleh Kongres dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden; SK No 161815 A d. bahwa . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Mengingat Menetapkan KESATU KEDUA d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, diperlukan Keputusan Presiden tentang Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol2 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 53421;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.