Mengingat MEMUTUSI(AN: : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PRESIDEN TAHUN 2017. m PRES IDEN REPUELIK INDONESIA KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2017 TENTANG PROGRAM PEIM'SUNAN PERATURAN PRESIDEN TAHUN 2017 DENGAN RAHMAT TUHAN YAI{G MAHA ESA PRESIDEN REPUBUK INDONESIA, bahura untuk melalceanakan ketentuan Fasaf 31 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan Pemturan Ferundang-undangan dan Pasal 31 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Felaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pe,mbcntukan Peraturan Ferundang- undangan, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pnogram Penyusunan Feraturan Presiden Tahun 20lZ; 1. hsal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndoneeiaTatrun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Fembentukan Feraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol1 Nomor 82, Tambatran L€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 3. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2Ol4 ialntarry Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OlL t€ntang Femburtukan Feraturan Ferundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); Menetapkan KESATU. KESATU KEDUA KE"TIGA KEEMPAT PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -2- Menetapkan Rancangan Peraturan Presiden sebagaimana tercantum dalnrn [66pi1s11 yang mcnrpakan bagian tidak terpisahkan dari lGputusan Prresiden ini sebagai program Penyuounan Perahrran ttesiden Tatrun 2017. kogram Penyusunan Feraturan Pnesiden sebagaimana dimatcsud dqlsn Diktum KESATT ditetapkan unhrk jangka waktu 1 (sat$ ahun. Pemrakarsa melaporkan perkembangan realisasi penJrusunan Rancangan Peraturan Preeiden sebagaimana dimaksud dalam Dikhrm KESATU sctiap triwulan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melakuLan verifikasi dan erraluasi atas laporan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Diktum KBIIGA untuk selanjutnya dilaporkan keeade Pnesidem. KEUMA Keputusan Pnesiden ditetapkan. Salinan sesuai dengan aslinya KEMENIERIAN SEKRETARTAT NEGARA REzuBUKINDONESIA Asisten Deputi Bidang Perekonomian, ini mulai berlaku pada tanggal Ditetapkan diJalerta pada*angal 10JuIi2017 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA I.,AMPIRAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2017 TENTANG PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PRESIDEN TAHUN 2017 NO JUDUL MATERI MUATAN DELEGASI/KEKUASAAN PEMERINTAHAN PEMRAKARSA 1. RPerpres tentang Pengadaan Teknologi Industri Melalui Proyek Putar Kunci 1. Batasan keadaan tertentu sebagai syarat pemerintah untuk dapat melakukan pengadaan telorologi industri melalui prcyek putar kunci. 2. Kewajiban penyedia teknologi dalam proyek putar kunci untuk melakukan alih teknologi kepa.da pihak domestik. 3. Pembiayaan pengadaan proyek putar kunci. 4. Pengelolaan proyekputar kunci. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2Ol4 tentang Perindustrian (Paaal39 ayat (3)) Kementeri
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.