a. bahwa keanggotaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha masa jabatan Tahun 2006 - 2011 yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2006 akan berakhir pada bulan Desember 2011, sehingga perlu segera dilakukan penggantian; b. bahwa agar proses penyeleksian Calon Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha masa jabatan Tahun 2011 -20 16 dapat berlangsung dengan cermat dan transparan, dipandang perlu membentuk Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha; c. bahwa mereka yang namanya tercantum dalam Keputusan Presiden ini, dipandang mampu melaksanakan tugas tersebut; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.