a. bahwa Narapidana dan Anak Pidana yang telah melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan/Cabang Rumah Tahanan yang tertimpa bencana alam gempa bumi dan gelombang tsunami di sebagian wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 26 Desember 2004, merupakan tindakan untuk menyelamatkan diri dan mempertahankan hak hidup dan kehidupannya; b. bahwa Narapidana dan Anak Pidana yang telah melarikan diri untuk menyelamatkan diri tersebut, karena keinsyafan sendiri kembali lagi untuk menjalani sisa masa pidananya merupakan wujud kesadaran hukum yang patut dihargai; c. bahwa Narapidana dan Anak Pidana yang pada saat terjadi gempa bumi dan gelombang tsunami tetap berada dalam Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan membantu menyelamatkan jiwa orang lain, harta benda atau barang-barang inventaris negara merupakan wujud kesadaran hukum yang patut dihargai; d. bahwa … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - d. bahwa dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan serta penghargaan terhadap hak asasi manusia kepada Narapidana dan Anak Pidana yang telah menunjukkan kesadaran tersebut, perlu memberikan pengurangan masa pidana (remisi); e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pemberian Remisi Kepada Narapidana dan Anak Pidana Korban Bencana Alam Gempa Bumi dan Gelombang Tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.