bahwa untuk melaksanakan Pasal 42, Pasal 43, dan Pasal 44 Undang- undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, perlu menetapkan pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial di lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.