a. bahwa Pengeluaran Rutin dan Pembangunan Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001 perlu diperinci lebih lanjut ke dalam sektor, subsektor, program, kegiatan untuk pengeluaran rutin dan proyek untuk pengeluaran pembangunan Departemen/Lembaga bersangkutan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Rincian Pengeluaran Rutin dan Pembangunan Tahun Anggaran 2002;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.