a. bahwa untuk menanggulangi berbagai dampak krisis yang terjadi dalam masyarakat di bidang sosial, ekonomi, politik, hukum, dan pertahanan dan keamanan, pada masa Kabinet Reformasi Pembangunan telah dibentuk Dewan Penegakan Keamanan dan Sistem Hukum dengan Keputusan Presiden Nomor 191 Tahun 1998; b. bahwa dengan terbentuknya Kabinet Persatuan Nasional Periode 1999 - 2004 dan dengan telah semakin efektifnya pelaksanaan tugas pemerintahan negara, dipandang perlu untuk mengakhiri keberadaan Dewan Penegakan Keamanan dan Sistem Hukum; c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu untuk mencabut Keputusan Presiden Nomor 191 Tahun 1998 tentang Dewan Penegakan Keamanan dan Sistem Hukum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.