a. bahwa sebagai tindak lanjut dari Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor X/MPR/1998 khususnya Bab II C dan Bab IV B.2 C maka perlu diadakan pengkajian kembali mengenai fungsi eksekutif, legislatif dan yudikatif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia; b. bahwa untuk melaksanakan tugas pengkajian sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu membentuk Tim Kerja Terpadu dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.