bahwa untuk mempercepat pelaksanaan penyelenggaraan program Kredit Usaha Keluarga Sejahtera bagi keluarga Prasejahtera dan Sejahtera I (non IDT) di 27 Propinsi, dipandang perlu segera menyediakan dana sebagai pinjaman tanpa bunga kepada Yayasan Dana Sejahtera Mandiri dan mengalihkannya kedalam rekening Yayasan tersebut pada P.T. Bank Negara Indonesia (Persero);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.