a. bahwa berdasarkan hasil pemantauan kegiatan pembangunan kehutanan dan lingkungan hidup, telah terjadi kerusakan-kerusakan hutan dan lingkungan hidup yang disebabkan adanya penyalahgunaan gergaji rantai oleh masyarakat; b. bahwa dalam rangka pencegahan kerusakan hutan dan lingkungan hidup lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan pengendalian penjualan, pemilikan dan penggunaan gergaji rantai oleh Pemerintah; c. bahwa sehubungan dengan hal di atas, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang penjualan, pemilikan dan penggunaan gergaji rantai;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.