bahwa dalam rangka memperlancar penetapan harga jual tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik, dipandang perlu melimpahkan kepada Menteri Pertambangan dan Energi wewenang penetapan harga jual tenaga listrik yang penyediaanya dilakukan oleh Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.