a. bahwa di London, Inggeris, pada tangal 17 Pebruari 1978, telah diterima Protocol of 1978 Relating to the International Concention for the Safety of Life at Sea, 1974, sebagai hasil dari International Conference on Tanker Safety and Pollution Prevention, 1978; b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960, dipandang perlu untuk mengesahkan Protocol tersebut pada huruf a di atas dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.