a. bahwa di Montreal, Canada pada tanggal 6 Oktober 1980 telah diterima Protocol Relating to an Amendment to the Convention on International Civil Aviation (Article 83 bis), yang merupakan hasil dari sidang umum ke-23 Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization); b. bahwa dengan penambahan Pasal 83 bis pada Konvensi Penerbangan Sipil Internasional 1944 tersebut, akan mempermudah proses pelimpahan tanggung jawab negara penyewa dan negara yang menyewakan pesawat udara dalam hal pengoperasian udara secara internasional; c. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/Hk/1960 tanggal 22 Agustus 1960, dipandang perlu untuk mengesahkan Protocol tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.