a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 3 April 1986 Delegasi Pemerintah Indonesia telah menandatangani Agreement on Trade and Economic Coperation between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Hashemite Kingdom of Jordan, sebagai hasil perundingan antara Delegasi Pemerintah Negara Republik Indonesia dan Delegasi Pemerintah Kerajaan Yordania; b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960, dipandang perlu untuk mengesahkan Agreement tersebut pada huruf a di atas dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.