a. bahwa di Ottawa, Kanada, pada tanggal 12 Juli 1982 telah ditandatangani "Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kanada tentang Penggunaan Tenaga Nuklir untuk Tujuan Damai", sebagai hasil perundingan antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Delegasi Pemerintah Kanada; b. bahwa Pemerintah Republik Indonesia memandang perlu untuk mengesahkan "Persetujuan" tersebut pada huruf a di atas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.