a. bahwa pada tanggal 13 Desember 1980,di Jakarta, telah ditandatangani "Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini tentang Batas-batas Maritim antara Republik Indonesia dan Papua Nugini dan kerjasama tentang Masalah-masalah yang bersangkutan" sebagai hasil perundingan antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Delegasi Pemerintah Papua Nugini; b. bahwa Pemerintah Republik Indonesia memandang perlu untuk mengesahkan "Persetujuan" tersebut pada huruf a di atas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.