perlu membentuk sebuah panitya untuk membuat rentjana Lambang Negara (Staatswapen) Republik Indonesia Serikat; Mengingat : Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat pasal 3 ajat 3; Mendengar : keputusan Sidang Dewan Menteri Republik Indonesia Serikat jang ke- 2 pada tanggal 10 Djanuari 1950; M e m u t u s k a n : I. Membentuk sebuah “Panitya rentjana Lambang Negara Republik Indonesia Serikat” jang bertanggung djawab kepada Menteri Negara Republik Indonesia Serikat Sultlan Hamid II dan terdiri atas : 1. Mr. Mohammad Yamin sebagai Ketua, 2. Ki Hadjar Dewantoro sebagai Angguta, 3. J. Pelupessy sebagai Angguta, 4. Mohammad Natsir sebagai Angguta, 5. Poerbotjaroko sebagai Angguta, II. Memerintahkan kepada Panitya tersebut dalam sub I supaja menjelesaikan pekerdjaanja pada akhir bulan ini dan setelah diperiksa oleh seorang ahli heraldiek menjampaikan rentjananja kepada Dewan Menteri Republik Indonesia Serikat jang kemudian dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakjat dan Senat untuk disahkan. www.djpp.depkumham.go.id www.djpp.depkumham.go.id III. Semua beaja jang dikeuarkan oleh Panitya itu diberatkan kepada anggaran belandja Sekretariat Perdana Menteri Republik Indonesia Serikat. Ditetapkan di Djakarta. Pada tanggal 16 Djanuari 1950 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT, ttd (SOEKARNO) PERDANA MENTERI, ttd (MOHAMMAD HATTA) Dikeluarkan di Djakarta Pada tanggal 16 Djanuari 1950 DIREKTUR KABINET PRESIDEN, ttd (Mr. A.K. PRINGGODIGDO) www.djpp.depkumham.go.id www.djpp.depkumham.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.