bahwa untuk mendjalankan perintah tersebut dalam “PERTAMA” dari surat Keputusan Menteri Kemakmuran Republik Indonesia Serikat tertanggal 20 Mei 1950 No. 3556/SD akan memakan tempoh lebih dari waktu jang telah ditetapkan pada “KEDUA” ajat a. dari surat-Keputusan Menteri Kemakmuran tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.