bahwa tidak ada suatu keberatan untuk mengesahkan Peraturan-daerah tersebut; Mengingat : a) pasal 11 ajat (7) dari “Stadsvormings-ordonnantie” (Lembaran Negara 1948 No. 168); b) beslit gupermen tanggal 3 Oktober 1948 No. 2 (Staatsblad 1948 No. 250); c) pasal 85 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; M E M U T U S K A N :
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.