Bahwa keadaan keamanan Negara Republik Indonesia pada dewasa ini masih membutuhkan tenaga Pd. Kepala Staf Angkatan Darat dalam pimpinan Angkatan Darat Republik Indonesia, sehingga tidak dapat dipertanggung-djawabkan, bilamana permohonan tersebut dikabulkan; M E M U T U S K A N : 1. Tidak dapat mengabulkan permohonan Pd. Kepala Staf Angkatan Darat termaktub dalam suratnja tertanggal : Djakarta, 2 Desember 1953; 2. Memerintahkan kepada Pd. Kepala Staf Angkatan Darat untuk tetap dalam djabatannja dan mendjalankan tugas dan kekuasaannja sebagai Kepala Staf Angkatan Darat. Djakarta, 26 Desember 1953. PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUKARNO PERDANA MENTERI, ttd. ALI SASTROAMIDJOJO MENTERI PERTAHANAN, ttd. IWA KUSUMASUMANTRI
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.