bahwa dianggap perlu untuk menetapkan kembali peraturan pemngutan biaja sebagai termaksud dalam keputusan Hoge Vertegen-woordiger van de Kroon in Indonesie tanggal 22 Desember 1949 No. 55 (Staatsblad 1949 No. 443);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.