bahwa keamanan di daerah Maluku Utara dan daerah Maluku Selatan telah diganggu sebagai akibat pemberontakan di Ambon dan belum terdjamin kembalinja ketertiban umum; Bahwa tidak mungkin mengembalikan ketertiban umum itu dengan alat-alat kekuasaan biasa; Bahwa karenanja ada alasan untuk menjatakan daerah Maluku Utara dan daerah Maluku Selatan keadaan darurat perang agar supaja Pemerintah Sipil dan Pembesar-pembesar Militer mempunjai kesempatan mendjalankan kekuasaan luar biasa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.