a. bahwa dalam upaya untuk mewujudkan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara yang demokratis, pembangunan nasional yang mengutamakan kesejahteraan, memperkokoh hak asasi manusia, rekonsiliasi nasional, persatuan dan kesatuan bangsa serta reformasi di bidang politik, dan hukum diperlukan adanya upaya hukum yang memungkinkan seseorang yang telah melaksanakan hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat dipulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; b. bahwa setelah mempertimbangkan pendapat dan saran dari Jaksa Agung dalam suratnya Nomor R.196/A/D/9/1998 tanggal 13 September 1998, Menteri Kehakiman dalam suratnya Nomor M.RW.07.03-483 tanggal 30 Oktober 1998, Ketua Mahkamah Agung dalam suratnya Nomor KMA/389/XII/1998 dan Nomor KMA/390/XII/1998 tanggal 22 Desemer 1998, serta Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata dalam suratnya Nomor R. 893/P-12/15/08/SET dan Nomor R. 894/P-12/15/08/SET tanggal 29 Desember 1998, dipandang perlu untuk memberikan rehabilitasi terhadap mereka yang tersebut dalam surat dimaksud.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.