a. bahwa H.J. Ellen tersebut, sebelum mengadakan pembelian beras, telah diperingatkan djangan mengadakan pembelian dengan perdjandjian (voorverkoop), berhubung dengan akan turunnja harga beras dengan tjepat; b. bahwa – walaupun peringatan itu – ia djuga mengadakan pembelian-pembelian beras dengan perdjandjian, sehingga Negara menderita pada tanggal 17 Maret 1948 Rp. 6.750,- dan pada tanggal 27 April 1948 Rp. 10.950,-; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - c. bahwa ia telah melakukan pembelian ikan asin, jang sudah busuk dengan harga Rp. 7.242,-, ikan mana katanja akan diganti oleh si pendjual, akan tetapi kemudian ternjata tidak djadi diganti; d. bahwa berhubung dengan jang tertjantum dalam b dan c, kerugian Negara mendjadi Rp. 6.750,- Rp. 10.950,- Rp. 7.242,- = Rp. 24.942,-, jang harus dibebankan kepada jang bersangkutan; e. bahwa oleh jang bersangkutan tidak diadjukan surat pembelaan diri (Memorie van Verdediging); f. bahwa H.J. Ellen telah meninggal dunia; M E M U T U S K A N : Menetapkan : Berdasarkan pasal 3 dari Lembaran Negara (Staatsblad) tahun 1904 No. 241 membebankan kepada H.J. Ellen almarhum penggantian sedjumlah Rp. 24.942,- (Duapuluh empat ribu sembilanratus empatpuluh dua rupiah). SALINAN surat keputusan ini disampaikan kepada : 1. Dewan Pengawas Keuangan di Bogor, 2. Kementerian Keuangan, 3. Thesaurier Djenderal, 4. Kepala Bagian Perbendaharaan dari Kementerian Keuangan, 5. Kementerian Luar Negeri, 6. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Den Haag, 7. Kepala Djawatan Perbendaharaan dan Kas-kas Negeri, 8. Kepala Kantor Pusat Perbendaharaan Negara, 9. Bagian Keuangan dan Anggaran Belandja (Biro Pemeriksaan) dari Kementerian Perhubungan, 10. Ahli waris dari jang bersangkutan. Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 21 Desember 1953. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUKARNO. MENTERI PERHUBUNGAN, ttd. ROOSSENO.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.