bahwa untuk menghindarkan adanja suatu lowongan dalam pelaksanaan pemerintahan Djakarta-Raja, djangka waktu Dewan Perwakilan Kota Sementara dan Badan Pemerintahan Harian dari Kotapradja Djakarta-Raja, tersebut dalam pasal 3 dari Keputusan kami No. 114 tahun 1950 tanggal 11 Maret 1950 perlu diperpandjang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.