1. bahwa Sdr. Jusupadi Danuhadiningrat, pada tanggal 8 April 1953 telah pergi keluar Negeri untuk dipekerdjakan pada Komisariat Agung Republik Indonesia di Den Haag; 2. Berhubung dengan itu tidak ada keberatan untuk memenuhi usul penggantian keanggotaan tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.