bahwa R.S. Darmosoetanto dengan surat Keputusan Menteri Perhubungan, Tenaga dan Pekerdjaan Umum tanggal 11 Pebruari 1950 No. 504/P/PT diangkat sebagai Acting Direktur Bank Tabungan Pos; Menimbang pula : bahwa R.S. Darmosoetanto memenuhi sjarat-sjarat untuk diangkat mendjadi Direktur Bank Tabungan Pos; Mendengar : Rapat Dewan Menteri ke 30 pada tanggal 9 Mei 1950; M E M U T U S K A N :
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.