a. bahwa dalam Pertemuan Tingkat Menteri (Ministeial Meetingl ke-4 Negara Pulau dan Kepulauan (Archipelagic and Istand Sfates Foruml Tahun 2022, Indonesia dimandatkan menjadi tuan rumah dalam penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi Forum Negara Pulau dan Kepulauan (Archipelagic and Island States Foruml Tahun 2023; b. bahwa untuk menyiapkan dan menyeienggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dibentuk Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Forum Negara Pulau dan Kepulauan (Archipelagic and Island States Foruml Tahun 2023; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Forum Negara Pulau dan Kepulauan (Archipelagic and Island States Foruml Tahun 2023:' Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengingat SK No 180433 A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.