Mengingat KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2017 TENTANG PROGRAM PENYTJSUNAN PEMTURAN PEMERINTAH TAHUN 2017 DENGAT{ RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBUK INDONESIA, : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penbentukan Peraturan Perundang-undangan dan pasal 29 ayat (3) Peraturan Pnesiden Nomor 82 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2011 tentang Rmbentukan Feraturan Ferundang- undangan, perlu menetapkan Keputusan presiden tentang hogram Penyusunan Peraturan Pemerintah Tatrun 2017; : l. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor t2 Tatrun 2OLL tentang Pembentukan Feraturan perundang-undangan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan kmbaran Negara Republik Indoneeia Nomor 5234); 3. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelalsanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Fembentukan peraturan Perundang-undangan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 199); PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.