a. bahwa sehubungan dengan pesatnya perkembangan kesadaran hukum masyarakat di Kota Depok, Kabupaten Tanggamus, dan Kabupaten Siak, dan dalam rangka untuk lebih mewujudkan pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan perlindungan hukum, dipandang perlu membentuk Pengadilan Negeri Depok, Pengadilan Negeri Kota Agung, dan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang daerah hukumnya meliputi wilayah Kota Depok, Kabupaten Tanggamus, dan Kabupaten Siak; b. bahwa berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Pengadilan Negeri dibentuk dengan Keputusan Presiden; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Depok, Pengadilan Negeri Kota Agung, dan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura; Mengingat … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.