a. bahwa berdasarkan hasil pemantauan Tim Pemantau Kesiapan Pemilihan Umum Tahun 2004 di daerah, telah ditemukan beberapa permasalahan berkaitan dengan kesiapan personil, logistik dan pendanaan, yang dipandang dapat menghambat pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2004; b. bahwa sehubungan dengan keadaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan mengingat mendesaknya waktu penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004, dipandang perlu mengambil langkah-langkah darurat guna mengatasi permasalahan melalui penyediaan tambahan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 secara optimal untuk menunjang pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2004; c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan Keputusan Presiden tentang Dukungan Darurat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2004 Untuk Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2004;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.