a. bahwa sebagai hasil Sidang United Nations Committee on the Peaceful Uses of Outer Space, telah diterima pada tanggal 29 Nopember 1972 Convention on International Liability for Damage Caused by Space Objects, 1972 (Konvensi tentang Tanggung jawab Internasional terhadap Kerugian yang di-sebabkan oleh Benda-benda Antariksa, 1972); b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Convention tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.