a. bahwa sehubungan dengan pesatnya perkembangan kesadaran hukum masyarakat di Kabupaten Daerah Tingkat II Manatuto dan Kabupaten Daerah Tingkat II Manufahi yang selama ini termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dili, dan untuk lebih mewujudkan pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan perlindungan hukum dipandang perlu membentuk Pengadilan Negeri Manatuto yang daerah hukumnya meliputi wilayah kedua Kabupaten Daerah Tingkat II tersebut; b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, perlu menetapkan Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang pembentukan Pengadilan Negeri Manatuto;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.