a. bahwa di Manila, Pilipina, pada tanggal 15 Desember 1987, Delegasi Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Revised Basic Agreement on ASEAN Industrial Joint Ventures, sebagai hasil Perundingan antara Delegasidelegasi Pemerintah Negara-negara Anggota ASEAN yang terdiri dari Brunei Darussalam, Republik Indonesia, Malaysia, Republik Pilipina, Republik Singapura, dan Kerajaan Thailand; b. bahwa agreement tersebut telah menggantikan agreement yang terdahulu yang disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1985 tentang Pengesahan Basic Agreement on ASEAN Industrial Joint Ventures (BAAIJV), sehingga Keputusan Presiden tersebut tidak sesuai lagi dan perlu dicabut; c. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960, dipandang perlu untuk mengesahkan Agreement tersebut pada huruf a di atas dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.