bahwa untuk memeriksa surat-surat bukti diri untuk menentukan penerimaan seseorang sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1985, perlu dibentuk Panitia Pemeriksaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.