bahwa tunjangan jabatan pendidikan sebagaimana di tetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1977, dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, oleh sebab itu perlu diperbaiki;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.