bahwa guna menunjang tercapainya peningkatan pelaksanaan pembangunan perlu dilakukan penataan kembali susunan organisasi Departemen sebagaimana termuat dalam Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi Departemen beserta Lampiran-lampirannya sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1982;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.