a. bahwa secara bertahap dipandang perlu memperbaiki penghasilan Pegawai Negeri yang bekerja di Propinsi, Daerah Tingkat I Timor Timur; b. bahwa berhubung dengan itu, tunjangan khusus Timor Timur, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1979 dianggap perlu ditingkatkan
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.