bahwa berhubung dengan penjusunan Kementerian Kehakiman Republik Indonesia Serikat maka dibutuhkan seorang jang mendjalankan kewadjiban Sekretaris Djenderal, Mendengar : Dewan Menteri; Memutuskan : Terhitung mulai tanggal 27 Desember 1949, diangkat mendjadi Sekretaris Djenderal Kementerian Kehakiman Republik Indonesia Serikat, Mr. BESAR MARTOKOESOEMO, dengan ketentuan, bahwa gadji dan penghasilan lain pegawai tersebut akan ditetapkan lebih landjut. Ditetapkan di Djakarta. Pada tanggal 16 Djanuari 1950 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT, ttd (SOEKARNO) MENTERI KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT, ttd (SOEPOMO) Dikeluarkan di Djakarta Pada tanggal 16 Djanuari 1950 DIREKTUR KABINET PRESIDEN, ttd (Mr. A.K. PRINGGODIGDO) www.djpp.depkumham.go.id www.djpp.depkumham.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.