DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa Pengadilan Negeri Ranai dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Ba1ige, Pengadilan Negeri Masamba, Pengadilan Negeri Saumlaki, Pengadilan Negeri Ranai, Pengadilan Negeri Prabumulih, Pengadilan Negeri Pagar Alam, Pengadilan Negeri Kasongan, Pengadilan Negeri Parigi, Pengadilan Negeri Bintuhan, Pengadilan Negeri Tais, Pengadilan Negeri Malili, Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Pengadilan Negeri Amurang, Pengadilan Negeri Kepahiang, Pengadilan Negeri Tubei, dan Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong; b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO8 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas di Provinsi Kepulauan Riau telah dibentuk Kabupaten Kepulauan Anambas yang merupakan wilayah yang berada di daerah hukum Pengadilan Negeri Ranai; c. bahwa sesuai perkembangan kondisi dan kebutuhan organisasi perlu dilakukan penataan dan penyelarasan penggunaan nama pengadilan; d. bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, perlu dilakukan perubahan nama Pengadilan Negeri Ranai menjadi Pengadilan Negeri Natuna; e.bahwa... SK No 155268 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2 e bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Perubahan Nama Pengadilan Negeri Ranai Menjadi Pengadilan Negeri Natuna; 1. Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958); 3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O9 Nomor 158, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5077); 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO8 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas di Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O8 Nomor 1O6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4879); 5. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2OO9 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); Mengingat SK No 155256 A 6.Keputusan... Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -., 6. Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organi
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.