a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Keda dan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2OO9 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero), telah ditetapkan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2OI4 tentang Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero); b. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menata kembali keanggotaan Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2Ol4 tentang Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero); SK No 099840 A Mengingat. PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -2- Mengingat 2 1 3 pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945; Undang-undang Nomor 19 Tahun 2oo3 tentang Badan Usaha Milik N"g"r. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) sebagaimana tetih diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cifta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2o2o Nomor 245,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 65731; Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 2oo3 tentang pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perrrsahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik irl"g"rr, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun zoog Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a305); Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 illo*o, 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4528\ sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2OO9 tent-ang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2oo5 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oog Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5055); Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2ol4 tentang Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero); 4 5 SK No 082866 A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.