a. b, bahrna daiam rangka meningkatkan pelayanan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara di biclang penuntutan guna mewr-tjudkan kepastian, ketertiban, keadilan, dan kebenaran berdasarkan hukum, perlu membentuk ltejaksaan Negeri Kaimana dan Idejaksaan Negeri Sumbawa Barat; bahwa berdasarkan ketentuan PasaL 6 ayat (2) Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2OO4 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, kejaksaan negeri dibentuk dengan I(eputusan Presiden atas usnl Jaksa Agung; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan I{ejaksaan Negeri Kaimana dan Kejaksaan Negeri Sumbar,r,a Barat; Pasal 4 ayal (1) Undang*Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO4 tentang Itejaksaan Republik Indoncsia (Lembaran Negara Republil< Indonesia Tahun 2OO+ Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa)L); 3, Peraturan...
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.