Mengingat Menetapkan KESATU bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan Presiden ke Republik Sosialis Demokratik Sri Lanka, Republik India, Republik Islam Pakistan, Republik Rakyat Bangladesh, dan Negara Islam Afganistan pada tanggal 24 sampai dengan 30 Januari 2OL8, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945; 2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 Tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.